| MOU BIDANG HUKUM ANTARA KPU KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNG |
|
|
|
| Selasa, 28 April 2009 10:11 | |
|
Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2009 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Temanggung Jl. Kartini 60 Temanggung, KPU Kabupaten Temanggung dengan Kejaksaan Negeri Temanggung menandatangani MOU dibidang hukum, khususnya Bidang Hukum Perdata dan Bidang Hukum Tata Usaha Negara. Drs. Sujatmiko Ketua KPU Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa maksud dan tujuan MOU bidang hukum ini adalah : 1. Mengawal hasil Rekapitulasi pemungutan suara yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Temanggung pada tanggal 18 April 2009; 2. Memberikan advis serta pertimbangan hukum apabila dikemudian hari Keputusan yang telah diambil oleh KPU Kabupaten Temanggung mengakibatkan permasalahan hukum lain; 3. Agar KPU Kabupaten Temanggung mempunyai referensi yang sakhih dalam bidang hukum, sehingga setiap pengambilan Keputusan sesuai dengan aturan normatif yang ada; 4. Dengan adanya MOU anggota KPU Kabupaten Temanggung dapat lebih konsentrasi dalam bekerja dan lebih termotivasi untuk menyajikan yang terbaik sebagai penyelenggara Pemilu yang nasional, tetap dan mandiri. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Agus Budi Santoso, SH MM mengatakan bahwa Kejaksaan berhak dan wajib memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada setiap Instansi yang mengalami trouble dibidang hukum tidak terkecuali KPU Kabupaten Temanggung, tetapi dalam hal ini Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi karena sifatnya hanya berupa pertimbangan hukum semata. Selanjutnya Kajari menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas apabila memang KPU dinilai melanggar hukum, jadi menurut Agus Budi Santoso, SH MM harus dibedakan antara Pelayanan hukum dengan tindakan hukum. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 28 April 2009 10:12 ) |














