kputemanggung.com

KPU Temanggung
Kampanye Terbuka diawali dengan Pawai Bersama PDF Cetak Email
  
Jumat, 27 Maret 2009 10:49

     Komisi Pemilihan Umum akan menggelar kampanye terbuka (rapat umum) mulai 16 Maret 2009 sampai dengan 5 April 2009. Kampanye diawali dengan pawai bersama pada tanggal 16 Maret yang melibatkan semua parpol peserta pemilu di Kabupaten Temanggung. Pawai akan mulai start dari alun-alun Kota Temanggung selanjutnya mengelilingi Kota Temanggung dan dimeriahkan dengan kesenian tradisional setempat.

     Selanjutnya untuk kampanye terbuka ini telah dijadwalkan pembagian masing-masing parpol di enam daerah pemilihan (dapel). Selanjutnya untuk tanggal 26 Maret 2009 Kampanye tetap diadakan..

     Sementara itu untuk kampanye tertutup (pertemuan terbatas atau tatap muka) telah berlangsung mulai 12 Juli 2008. Kebanyakan dari para caleg, dalam kampanye tertutup ini, melakukan pemasangan poster-poster di tepi jalan. Selain itu poster dan stiker juga dipasang di kampung-kampung dan desa-desa.

      Untuk kegiatan kampanye ini, KPU Temanggung telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 09/Pemilu 2009/Tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten Temanggung tahun 2009. Dalam keputusan itu telah ditetapkan lokasi kampanye baik terbuka maupun tertutup di 20 kecamatan se-wilayah Kabupaten Temanggung. Untuk kampanye terbuka telah dipilih lapangan sedangkan untuk kampanye tertutup telah dipilih balai desa, aula atau gedung yang diizinkan.

     Larangan

     Keputusan KPU itu juga memuat tentang larangan dalam pelaksanaan kampanye. Dalam ketentuan itu di antaranya larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu. Selain itu, larangan untuk ikut serta dalam kampanye tidak saja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namum juga bagi pejabat BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat desa, dan anggota BPD. 

      Dalam pasal 273 Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa setiap PNS, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, dan perangkat desa serta anggota BPD yang melanggar larangan dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak                Rp. 24. 000.000,00(dua puluh empat juta rupiah).(Ard-Red)

 

 

 

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 27 Maret 2009 10:53 )
 
Memilih dengan mencentang PDF Cetak Email
  
Jumat, 27 Maret 2009 10:41

Pemungutan suara untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tinggal menghitung hari. Kesibukan KPU semakin terasa dan tak kalah menariknya para calon legislatif semakin instensif menggalang sosialisasi baik melalui poster, spanduk dan lain-lain. Persaingan pun mulai tampak baik antar kandidat maupun antar partai politik peserta pemilu sehingga semakin menambah ramainya demokrasi tersebut.

Satu hal yang perlu mendapat catatan di sini adalah adanya perbedaan yang sangat krusial antara pemilu lalu dengan pemilu yang akan datang, khususnya yang menyangkut tata cara pemungutan suara. Pada masa-masa lalu, pemungutan suara selalu dilakukan dengan cara mencoblos. Namun, pada pemilu yang akan datang dilakukan dengan cara centang dengan menggunakan alat berupa bolpoin.

Perubahan ini tentu tidak mudah untuk ditangkap khususnya bagi masyarakat yang berlatar belakang kurang pendidikan yang banyak terdapat di desa-desa. Untuk itu tidak sedikit cara bagi KPU untuk terus menyosialisasikan pemahaman tentang tanda centang ini melalui media cetak maupun elektronik, ataupun secara langsung dalam bentuk pertemuan-pertemuan.

Perppu

Untuk kelancaran Pemilu 2009, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang berubahan atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Selain Perppu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilu 2009.

Dalam Perppu, pasal 47 UU No. 10 tahun 2008 ditambah 1 ayat yakni ayat 4 yang berbunyi “dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih sementara secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak satu kali.

Selain itu pasal 176 juga mengalami perubahan dua ayat, yakni ayat 1a berbunyi “dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provnsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan dan dihitung satu suara.

Sedangkan pasal 176 ayat 2a berbunyi “dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah.(Arb-Red).

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 27 Maret 2009 21:21 )
 
<< Mulai < Prev 1 2 3 4 5 Next > End >>

Halaman 5 dari 5

Login



Online

Ada 2 tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini27
mod_vvisit_counterKemarin41
mod_vvisit_counterMinggu ini27
mod_vvisit_counterBulan ini276
mod_vvisit_counterTotal23433

Alamat KPU

Jl Kartini No. 60
Temanggung, Jawa Tengah
Telp. 0293-491999
Fax. 0293-492258
info@kputemanggung.com
www.kputemanggung.com

Hasil Tabulasi Sementara

Pencarian Data

Poling

Menurut anda, bagaimana situs KPU Temanggung ini?
 
Copyright © 2010 kputemanggung.com. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.