kputemanggung.com

Memilih dengan mencentang PDF Cetak Email
  
Jumat, 27 Maret 2009 10:41

Pemungutan suara untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tinggal menghitung hari. Kesibukan KPU semakin terasa dan tak kalah menariknya para calon legislatif semakin instensif menggalang sosialisasi baik melalui poster, spanduk dan lain-lain. Persaingan pun mulai tampak baik antar kandidat maupun antar partai politik peserta pemilu sehingga semakin menambah ramainya demokrasi tersebut.

Satu hal yang perlu mendapat catatan di sini adalah adanya perbedaan yang sangat krusial antara pemilu lalu dengan pemilu yang akan datang, khususnya yang menyangkut tata cara pemungutan suara. Pada masa-masa lalu, pemungutan suara selalu dilakukan dengan cara mencoblos. Namun, pada pemilu yang akan datang dilakukan dengan cara centang dengan menggunakan alat berupa bolpoin.

Perubahan ini tentu tidak mudah untuk ditangkap khususnya bagi masyarakat yang berlatar belakang kurang pendidikan yang banyak terdapat di desa-desa. Untuk itu tidak sedikit cara bagi KPU untuk terus menyosialisasikan pemahaman tentang tanda centang ini melalui media cetak maupun elektronik, ataupun secara langsung dalam bentuk pertemuan-pertemuan.

Perppu

Untuk kelancaran Pemilu 2009, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang berubahan atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Selain Perppu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilu 2009.

Dalam Perppu, pasal 47 UU No. 10 tahun 2008 ditambah 1 ayat yakni ayat 4 yang berbunyi “dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi daftar pemilih sementara secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak satu kali.

Selain itu pasal 176 juga mengalami perubahan dua ayat, yakni ayat 1a berbunyi “dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provnsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan dan dihitung satu suara.

Sedangkan pasal 176 ayat 2a berbunyi “dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah.(Arb-Red).

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 27 Maret 2009 21:21 )
 

Login



Online

Ada 3 tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counter Hari ini 11
mod_vvisit_counter Kemarin 48
mod_vvisit_counter Minggu ini 59
mod_vvisit_counter Bulan ini 246
mod_vvisit_counter Total 692
Visitors Counter 1.5

Alamat KPU

Jl Kartini No. 60
Temanggung, Jawa Tengah
Telp. 0293-491999
Fax. 0293-492258
[email protected]
kputemanggung.com

Punggawa KPU

Javascript DHTML Image Web Scroller Powered by dhtml-menu-builder.com
Anggota dan Staff KPU

Foto Kegiatan KPU

Javascript DHTML Image Web Scroller Powered by dhtml-menu-builder.com

Pencarian Data

Ayo Centang

Waktu Centang

INGAT PEMILU TINGGAL

  Hari Lagi


Poling

Menurut anda, bagaimana situs KPU Temanggung ini?
 
Copyright © 2009 kputemanggung.com. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.