Kampanye Terbuka diawali dengan Pawai Bersama |
Jumat, 27 Maret 2009 10:49 | |
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar kampanye terbuka (rapat umum) mulai 16 Maret 2009 sampai dengan 5 April 2009. Kampanye diawali dengan pawai bersama pada tanggal 16 Maret yang melibatkan semua parpol peserta pemilu di Kabupaten Temanggung. Pawai akan mulai start dari alun-alun Kota Temanggung selanjutnya mengelilingi Kota Temanggung dan dimeriahkan dengan kesenian tradisional setempat. Selanjutnya untuk kampanye terbuka ini telah dijadwalkan pembagian masing-masing parpol di enam daerah pemilihan (dapel). Selanjutnya untuk tanggal 26 Maret 2009 Kampanye tetap diadakan.. Sementara itu untuk kampanye tertutup (pertemuan terbatas atau tatap muka) telah berlangsung mulai 12 Juli 2008. Kebanyakan dari para caleg, dalam kampanye tertutup ini, melakukan pemasangan poster-poster di tepi jalan. Selain itu poster dan stiker juga dipasang di kampung-kampung dan desa-desa. Untuk kegiatan kampanye ini, KPU Temanggung telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 09/Pemilu 2009/Tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten Temanggung tahun 2009. Dalam keputusan itu telah ditetapkan lokasi kampanye baik terbuka maupun tertutup di 20 kecamatan se-wilayah Kabupaten Temanggung. Untuk kampanye terbuka telah dipilih lapangan sedangkan untuk kampanye tertutup telah dipilih balai desa, aula atau gedung yang diizinkan. Larangan Keputusan KPU itu juga memuat tentang larangan dalam pelaksanaan kampanye. Dalam ketentuan itu di antaranya larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu. Selain itu, larangan untuk ikut serta dalam kampanye tidak saja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namum juga bagi pejabat BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat desa, dan anggota BPD. Dalam pasal 273 Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa setiap PNS, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, dan perangkat desa serta anggota BPD yang melanggar larangan dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24. 000.000,00(dua puluh empat juta rupiah).(Ard-Red)
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 27 Maret 2009 10:53 ) |
Pemilu 2009
Login
Arsip
Online
Ada 1 tamu onlinePengunjung
Hari ini | 7 | |
Kemarin | 48 | |
Minggu ini | 55 | |
Bulan ini | 242 | |
Total | 688 |