kputemanggung.com

Kampanye Terbuka diawali dengan Pawai Bersama PDF Cetak Email
  
Jumat, 27 Maret 2009 10:49

     Komisi Pemilihan Umum akan menggelar kampanye terbuka (rapat umum) mulai 16 Maret 2009 sampai dengan 5 April 2009. Kampanye diawali dengan pawai bersama pada tanggal 16 Maret yang melibatkan semua parpol peserta pemilu di Kabupaten Temanggung. Pawai akan mulai start dari alun-alun Kota Temanggung selanjutnya mengelilingi Kota Temanggung dan dimeriahkan dengan kesenian tradisional setempat.

     Selanjutnya untuk kampanye terbuka ini telah dijadwalkan pembagian masing-masing parpol di enam daerah pemilihan (dapel). Selanjutnya untuk tanggal 26 Maret 2009 Kampanye tetap diadakan..

     Sementara itu untuk kampanye tertutup (pertemuan terbatas atau tatap muka) telah berlangsung mulai 12 Juli 2008. Kebanyakan dari para caleg, dalam kampanye tertutup ini, melakukan pemasangan poster-poster di tepi jalan. Selain itu poster dan stiker juga dipasang di kampung-kampung dan desa-desa.

      Untuk kegiatan kampanye ini, KPU Temanggung telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 09/Pemilu 2009/Tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten Temanggung tahun 2009. Dalam keputusan itu telah ditetapkan lokasi kampanye baik terbuka maupun tertutup di 20 kecamatan se-wilayah Kabupaten Temanggung. Untuk kampanye terbuka telah dipilih lapangan sedangkan untuk kampanye tertutup telah dipilih balai desa, aula atau gedung yang diizinkan.

     Larangan

     Keputusan KPU itu juga memuat tentang larangan dalam pelaksanaan kampanye. Dalam ketentuan itu di antaranya larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu. Selain itu, larangan untuk ikut serta dalam kampanye tidak saja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namum juga bagi pejabat BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat desa, dan anggota BPD. 

      Dalam pasal 273 Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa setiap PNS, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, dan perangkat desa serta anggota BPD yang melanggar larangan dikenai pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak                Rp. 24. 000.000,00(dua puluh empat juta rupiah).(Ard-Red)

 

 

 

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 27 Maret 2009 10:53 )
 

Login



Online

Ada 1 tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counter Hari ini 7
mod_vvisit_counter Kemarin 48
mod_vvisit_counter Minggu ini 55
mod_vvisit_counter Bulan ini 242
mod_vvisit_counter Total 688
Visitors Counter 1.5

Alamat KPU

Jl Kartini No. 60
Temanggung, Jawa Tengah
Telp. 0293-491999
Fax. 0293-492258
[email protected]
kputemanggung.com

Punggawa KPU

Javascript DHTML Image Web Scroller Powered by dhtml-menu-builder.com
Anggota dan Staff KPU

Foto Kegiatan KPU

Javascript DHTML Image Web Scroller Powered by dhtml-menu-builder.com

Pencarian Data

Ayo Centang

Waktu Centang

INGAT PEMILU TINGGAL

  Hari Lagi


Poling

Menurut anda, bagaimana situs KPU Temanggung ini?
 
Copyright © 2009 kputemanggung.com. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.