Kampanye dalam proses dan tahapan pemilu merupakan tahapan yang cukup menarik dan mengudang perhatian cukup besar dari masyarakat khususnya kampanye rapat umum. Setiap kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik, antusiasme masyarakat untuk hadir di lokasi kampanye cukup tinggi. Hal ini dapat dibuktikan dari riuh rendahnya suasana, baik mulai keberangkatan maupun kepulangan yang cukup meriah arak-arakan sepeda motor dan mobil. Apalagi gegap gempita peserta kampanye sebagai imbal balik semangat yang menggebu-gebu dari juru kampanye selama berlangsungnya kampanye di lapangan. Belum lagi suasana semakin “memanas” dengan kehadiran penyanyi sebagai penghibur pengunjung kampanye.
Namun suasana yang digambarkan tadi, hanya akan dijumpai pada pemilu-pemilu yang lalu. Untuk pemilu 2009, kita akan sulit menjumpai suasana yang sama pada kampanye seperti pemilu 2004, atau bahkan pemilu selama rezim orde baru. Dari kampanye yang telah berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 16-28 Maret 2009, hanya ada 3 partai politik yang telah melaksanakan kampanye rapat umum yaitu Gerindra, PKNU, dan PAN. Sebagian besar partai politik lain, hanya menggunakan kesempatan jadwal kampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan dialogis, menyebar bahan kampanye, pemberian pengobatan gratis dan lainnya.
Secara umum mendasarkan pada Keputusan KPU No. 115 tahun 2009, tentang jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2009, maka setiap partai politik peserta pemilu hanya mendapat kesempatan melakukan kampanye 2 kali, di semua tingkatan termasuk di kabupaten Temanggung. Hasil rapat koordinasi dengan Partai Politik, disepakati jadwal kampanye rapat umum mengacu pada jadwal yang telah disepakati pada tingkat propinsi dan tingkat pusat, sehingga setiap parpol memperoleh 2 kali kampanye, tempat untuk kampanye rapat umum menggunakan lokasi yang telah diijinkan oleh Bupati, setiap parpol dapat menggunakan/melaksanakan kampanye dalam bentuk kampanye selain rapat umum dengan prosedur perijinan dengan memberitahukan pada POLRES.
Kampanye rapat umum pada pemilu 2009, pada hakekat telah mengalami metamorfose dari kesan hura-hura menjadi kurang bermanfaat ditinjau dari berbagai hal oleh partai politik, sehingga tidak banyak diambil oleh partai politik khususnya tingkat kabupaten/kota. Kampanye rapat umum, dapat dikatagorikan padat biaya dan membutuhkan tenaga cukup besar. Padahal bila ditinjau dari sasaran calon pemilih tingkat DPRD kabupaten/kota adalah berbasis pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Melihat inilah yang kemudian mungkin menjadikan para caleg dan parpol untuk tetap akan lebih merapatkan diri langsung ke calon pemilih di basis masa tingkat desa, dusun dan bahkan RT.
Kampanye yang kurang greget ini, bagi penyelenggara pemilu dapat dipandang sebagai bentuk kemajuan yang bagus, karena estimasi yang selama ini terbangun adalah penuh kerawanan bentrok dan pelanggaran. Dengan semakin kecilnya pelaksanaan kampanye rapat umum, situasi dan kondisi sosial masyarakat semakin nyaman dan kondusif. Namun bila ditinjau dari sisi pelaksanaan kampanye berarti ada permasalahan apa, karena bila ini tidak dibarengi dengan bentuk kampanye yang lebih menukik pada sasaran yaitu pemilih, dapat menjadi penyebab partisipasi pemilih menurun.\Yami Blumut, SP. Divisi hukum dan Pengawasan KPU Temanggung
|