Masyarakat Diharap Aktif Mencermati DPS Pilpres 2009 |
|
|
|
Ditulis oleh Danang Purwanto, M.Si |
Selasa, 28 April 2009 12:42 |
Persiapan Pemilu Presiden dan wakil Presiden, 8 Juli 2009 telah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pelakasanaan pemuktahiran daftar pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif. 9 April 2009. KPU Temanggung telah menyerahkan Daftra Pemilih Sementara (DPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemiliham Kecamatan (PPK) seluruh Kabupaten Temanggung.
Sedangkan yang menjadi petugas pemutakhiran daftar pemilih adalah Panitia Pemungutan suara (PPS) dan di bantu oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang terdiri dari 1 orang PPDP di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun proses pendaftaran pemilih yaitu, pertama, pencocokan dan penelitian (Coklit) di tingkat desa / kelurahan berlangsung sampai dengan tanggal 10 Mei 2009. Kegiatan Coklit meliputi menghapus nama pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,menghapus salah satu nama pemilih, jika ditemukan ada nama pemilih yang ganda atau lebih dari satu sementara orangnya sama,menghapus nama pemilih yang tidak jelas identitasnya, menambahkan nama WNRI yang tidak/belum tercantum dalam DPT Pemilu Legislatif 2009 sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pemilih,memasukkan nama pemilih yang mempunyai NIK yang sama dengan NIK orang lain, sepanjang pemilik NIK tersebut benar-benar ada dan memenuhi syarat memilih,mencatat nama pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun tetapi sudah / pernah kawin,mencoret nama pemilih yang masih berstatus anggota TNI / Polri,mencoret nama pemilih yang meninggal dunia.
Kedua, mengumumkan daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan 17 Mei 2009. Pada tahapan ini masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan / masukan / laporan kepada PPDP / PPS / Ketua RT dan tanggapan / masukan / laporan masyarakat digunakan sebagai bahan perbaikan DPS.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung merekapitulasi dan menetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) dari tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2009.
Bagi penduduk yang memiliki KTP dari luar wilayah, bisa dimasukkan dalam DPS Pilpres dengan ketentuan : Pertama, calon pemilih menyatakan akan menggunakan hak pilihnya di wilayah tersebut. Kedua, calon pemilih menghubungi keluarga/instansi Pemerintah di wilayah dimana KTP yang bersangkutan diterbitkan, agar tidak dicatat sebagai pemilih di tempat asal.
|
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 29 April 2009 13:25 ) |
MOU BIDANG HUKUM ANTARA KPU KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI TEMANGGUNG |
|
|
|
Ditulis oleh EKO SUPRAPTO, SH. |
Selasa, 28 April 2009 10:11 |
Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2009 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Temanggung Jl. Kartini 60 Temanggung, KPU Kabupaten Temanggung dengan Kejaksaan Negeri Temanggung menandatangani MOU dibidang hukum, khususnya Bidang Hukum Perdata dan Bidang Hukum Tata Usaha Negara.
Drs. Sujatmiko Ketua KPU Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa maksud dan tujuan MOU bidang hukum ini adalah :
1. Mengawal hasil Rekapitulasi pemungutan suara yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Temanggung pada tanggal 18 April 2009;
2. Memberikan advis serta pertimbangan hukum apabila dikemudian hari Keputusan yang telah diambil oleh KPU Kabupaten Temanggung mengakibatkan permasalahan hukum lain;
3. Agar KPU Kabupaten Temanggung mempunyai referensi yang sakhih dalam bidang hukum, sehingga setiap pengambilan Keputusan sesuai dengan aturan normatif yang ada;
4. Dengan adanya MOU anggota KPU Kabupaten Temanggung dapat lebih konsentrasi dalam bekerja dan lebih termotivasi untuk menyajikan yang terbaik sebagai penyelenggara Pemilu yang nasional, tetap dan mandiri.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Agus Budi Santoso, SH MM mengatakan bahwa Kejaksaan berhak dan wajib memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada setiap Instansi yang mengalami trouble dibidang hukum tidak terkecuali KPU Kabupaten Temanggung, tetapi dalam hal ini Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi karena sifatnya hanya berupa pertimbangan hukum semata.
Selanjutnya Kajari menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas apabila memang KPU dinilai melanggar hukum, jadi menurut Agus Budi Santoso, SH MM harus dibedakan antara Pelayanan hukum dengan tindakan hukum.
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 28 April 2009 10:12 ) |
KPU KABUPATEN TEMANGGUNG SELESAIKAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA |
|
|
|
Ditulis oleh EKO SUPRAPTO, SH (Bag. Hukum Sekret. KPU Tmg) |
Senin, 20 April 2009 13:18 |
Dari tanggal 16 April 2009 sampai dengan 18 April 2009 bertempat di Pendopo Pengayoman, KPU Kabupaten Temanggung telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009.
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut berjalan lancar karena tidak ada hujan protes maupun interupsi dari para saksi Parpol maupun Calon DPD yang bersifat urgen, sehingga tahap demi tahap rekapitulasi penghitungan suara dapat dilalui dengan baik.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh seluruh anggota PPK se Kabupaten Temanggung yang berjumlah 100 orang serta dihadiri oleh 20 Saksi dari Parpol Peserta Pemilu 2009 di Kabupaten Temanggung dan 4 Saksi dari Calon Anggota DPD dan didukung oleh petugas Pengamanan sebanyak 2 pleton dari Polres Temanggung serta 2 regu dari Satpol PP Kabupaten Temanggung.
Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara ditutup oleh Drs, Sujatmiko selaku Ketua KPU tepat pukul 17.00 Wib dengan diiringi rasa syukur yang mendalam atas segala karunia dari Allah sehingga jalannya proses rekapitulasi dapat berjalan aman dan lancar, dan Ketua KPU mengucapkan terima kasih atas segala jerih payah selruh anggota PPK dalam penyelenggaraan Pemilu serta mengucapkan terima kasih pula kepada selruh saksi yang sangat akomodatif terhadap pelaksanaan Rapat Pleno.
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 23 April 2009 13:15 ) |
20 PPK di Temanggung telah Menyelesaikan Rekapitulasi |
|
|
|
Ditulis oleh DANANG PURWANTO, MSi |
Rabu, 15 April 2009 13:17 |
Rapat pleno yang di gelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah berlangsung selama tiga hari di 20 kecamatan. Rapat Pleno yang melibatkan Seluruh PPK Kecamatan, Panwas Kecamatan,PPS dan Ketua KPPS dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Temanggung, Drs. Sujatmiko memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh penyelenggara dari KPPS, PPS dan PPK atas kerja keras selama melaksanakan Pemilu 9 April 2009 di mana telah menunjukkan dedikasinya dengan bekerja secara terus menerus Demikian pula, ketika proses rekapitulasi di PPK semua penyelenggara telah bekerja secara maraton yang dimulai dari pagi dan berakhir sampai dengan pagi dinihari lagi hari berikutnya. Tanpa kerja keras dari mereka, Pemilu kali ini tidak akan berlangsung dengan sukses.
Disamping itu, KPU Temanggung juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya secara demokratis, tertib aman, dan damai.Tidak lupa KPU Temanggung juga mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan yang telah bekerja secara maksimal sehingga Pemilu 9 April 2009 dapat berlangsung dengan aman dan terib.
Selain itu, KPU Temanggung mengucapkan terima kasih juga kepada Pemda Temanggung telah memberikan berbagai dukungan fasilitasi. Seperti Kantor PPK,PPS beserta personil staf kesekretariatan sehingga mendukung proses penyelenggaraan Pemilu.
KPU Temanggung siap untuk melaksanakan sidang pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Temanggung yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 16 April 2009 sampai dengan 18 April 2009.
Jajaran KPU Temanggung mohon doa restu dan dukungan kepada semua pihak agar kelancaran penghitungan di TPS, rapat pleno rekapitulasi di PPK di Kabupaten Temanggung dapat terus berlanjut pada sidang Pleno rekapitulasi yang diselenggarakan oleh KPU Temanggung, Kamis, 16 April 2009 sampai dengan Sabtu,18 April 2009. Hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara akan menentukan perolehan suara masing masing partai politik peserta pemilu calon anggota DPR RI,DPD, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Temanggung.
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 23 April 2009 13:15 ) |
Tabulasi Hasil Sementara Pemilu 2009 |
|
|
|
Ditulis oleh Anto Pekok |
Selasa, 14 April 2009 15:49 |
Untuk mengetahui hasil Pemilu di Kabupaten Temanggung, kami menyediakan program khusus Tabulasi Penghitungan suara, dimana hasil dari penghitungan suara ini masih bersifat sementara dan masih akan terus diupdate.
Program tabulasi ini dapat anda akses melalui http://ds-informatika.com/tmg/
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 23 April 2009 13:16 ) |
|